Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
610
Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat. Koperasi Merah Putih merupakan program baru dari pemerintah pusat yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (INPRES).
Pemerintah Desa Pasiripis bersama Dengan BPD menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini berlangsung diruang rapat Kantor Desa Pasiripis Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, oleh berbagai unsur penting masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan Dinas Koperasi, Camat Kertajati, Pendamping Desa, Bhabinkamtimas, Babinsa dan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Pasiripis yang menyampaikan tujuan adanya Koperasi Desa Merah Putih yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai awal bangkitnya perekonomian masyarakat desa. Serta arahan dari Dinas Koperasi terkait teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.
Dari hasil musyawarah, menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Pasiripis Kertajati sebagai berikut:
Ketua : Udin Nurdin
Wakil Ketua Bidang Usaha : Nurman Komara
Wakil Ketua Bidang Anggota : Sunarto
Sekretaris : Zuni Kadi
Bendahara : Heni Hendrawati
Selain itu, juga memilih dan menetapkan tiga orang sebagai pengawas koperasi, yaitu:
Ketua Pengawas : Siti Mulyawati, SH.
Anggota : Didi Tarwadi
Anggota : Tasdik
Serta disetujui simpanan anggota Koperasi : Simpanan Pokok = Rp. 100.000 Simpanan Wajib = Rp. 20.000
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pasiripis, Kec. Kertajati, Kabupaten Majalengka, merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui koperasi, Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.